Senin, 18 Agustus, 2025
28.4 C
Jakarta

Tanda Tangan Digital, Apakah Aman dan Berkekuatan Hukum?

Share

Di era digital yang serba cepat seperti sekarang, hampir semua aktivitas manusia beralih ke ranah daring. Mulai dari komunikasi, transaksi keuangan, hingga urusan administrasi pemerintahan. Salah satu inovasi penting yang hadir adalah tanda tangan digital. Namun, masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya: apakah tanda tangan digital benar-benar aman? Dan apakah ia memiliki kekuatan hukum yang sama seperti tanda tangan basah?

Apa Itu Tanda Tangan Digital?

Tanda tangan digital adalah bentuk elektronik dari tanda tangan yang menggunakan teknologi kriptografi untuk menjamin keaslian dan integritas sebuah dokumen. Berbeda dengan tanda tangan elektronik sederhana (misalnya mengetik nama atau menempel gambar tanda tangan di file PDF), tanda tangan digital dilengkapi dengan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh lembaga berwenang. Khusus di Indonesia, sertifikat dokumen dapat di verifikasi melalui link tte.komdigi.go.id/verifyPDF, kalian hanya perlu mengupload dokumen yang telah di tanda tangan tersebut.

Sertifikat ini berfungsi sebagai identitas digital seseorang atau badan hukum, sehingga bisa dipastikan bahwa dokumen tersebut benar-benar ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan.

Baca Juga  Perbedaan USB 2.0 dan USB 3.0

Dasar Hukum di Indonesia

Di Indonesia, penggunaan tanda tangan digital diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang kemudian diperbarui dengan UU No. 19 Tahun 2016. Pasal 11 UU ITE menyatakan bahwa tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah, selama memenuhi syarat:

  1. Data pembuatan tanda tangan terkait hanya kepada penandatangan.
  2. Data tersebut berada dalam kuasa penandatangan.
  3. Setiap perubahan terhadap tanda tangan elektronik dapat diketahui.
  4. Setiap perubahan terhadap informasi elektronik setelah ditandatangani dapat diketahui.
  5. Terdapat cara tertentu untuk mengidentifikasi penandatangan.
  6. Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan persetujuan penandatangan terhadap informasi elektronik yang terkait.

Untuk menjamin keamanan, pemerintah juga menunjuk Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang terdaftar di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang sekarang berubah menjadi Komdigi. Contohnya adalah Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) yang dikelola oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Keamanan Tanda Tangan Digital

Tanda tangan digital menggunakan teknologi Public Key Infrastructure (PKI), yaitu sistem enkripsi dengan dua kunci:

  • Private key, yang bersifat rahasia dan hanya dimiliki penandatangan.
  • Public key, yang digunakan oleh pihak lain untuk memverifikasi keaslian tanda tangan.
Baca Juga  Seberapa Penting Cuci AC dan Akibatnya Jika AC Tidak di Cuci

Dengan sistem ini, tanda tangan digital hampir mustahil dipalsukan, karena setiap tanda tangan unik dan terhubung langsung dengan identitas pemilik sertifikat elektronik. Selain itu, jika ada sedikit saja perubahan pada dokumen setelah ditandatangani, sistem akan langsung mendeteksi dan membatalkan keabsahan tanda tangan tersebut.

Apakah Berkekuatan Hukum?

Jawabannya: ya. Selama tanda tangan digital dibuat melalui penyelenggara resmi yang diakui pemerintah, maka tanda tangan tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan basah. Banyak instansi pemerintah, perbankan, dan perusahaan swasta sudah menerapkannya dalam berbagai keperluan, mulai dari kontrak kerja, transaksi perbankan, hingga pelayanan publik.

Contoh penerapan nyata adalah layanan tanda tangan digital pada dokumen perjanjian kredit, kontrak elektronik, hingga e-faktur pajak. Dengan ttd digital, semua pihak bisa memastikan dokumen sah secara hukum tanpa perlu hadir secara fisik.

Tantangan dan Edukasi

Meskipun memiliki banyak kelebihan, tantangan utama penggunaan tanda tangan digital adalah minimnya pemahaman masyarakat. Masih ada yang menganggap tanda tangan digital sama dengan tanda tangan elektronik biasa, padahal secara hukum hanya tanda tangan digital bersertifikat yang memiliki legitimasi penuh. Selain itu, literasi keamanan siber juga penting agar masyarakat tidak mudah tertipu oleh praktik pemalsuan atau penyalahgunaan identitas.

Baca Juga  7 Peluang Usaha Untuk Pelajar Yang Menjanjikan

Kesimpulan

Tanda tangan digital adalah inovasi yang aman dan sah secara hukum di Indonesia. Dengan dukungan regulasi dan teknologi kriptografi, ia mampu menjamin keaslian, integritas, serta keabsahan sebuah dokumen. Penggunaannya tidak hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga mengurangi biaya dan risiko manipulasi data.

Ke depan, edukasi kepada masyarakat perlu ditingkatkan agar tanda tangan digital semakin diterima luas dan bisa menggantikan ketergantungan pada dokumen kertas. Jadi, tidak perlu ragu, bukan hanya aman, tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan tradisional.

BangKop
BangKophttps://tasikhost.com
Sukses itu bonus, menuju kesuksesan itu baru pilihan. Jangan menunda kesempatan yang datang, sebelum didahului orang lain

Lainnya

- Advertiser -spot_img

Artikel Lainnya